Whistleblowing System
Komitmen PT Selera Nikmat Nusantara terhadap integritas dan kejujuran di setiap lini operasional.
Kenali Whistleblowing System
Whistleblowing System (WBS) PT Selera Nikmat Nusantara (SNN) adalah wadah pelaporan profesional, independen, dan rahasia yang disediakan bagi seluruh karyawan SNN maupun pihak eksternal (pelanggan, pemasok, mitra bisnis) untuk melaporkan indikasi tindakan kecurangan (fraud), pelanggaran hukum, benturan kepentingan, atau pelanggaran kode etik bisnis di lingkungan operasional kami.
Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas kuliner dan pelayanan premium di seluruh brand kami (Bakoel Bamboe, Shem Ramen, Shem Sushi, Gokuro, dan Shem Signature) melalui pengawasan etika kerja yang ketat.
Tujuan Whistleblowing System
Penerapan whistleblowing system di PT Selera Nikmat Nusantara bertujuan untuk:
- Menegakkan Integritas & Transparansi: Menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di semua lini restoran dan kantor operasional.
- Deteksi & Pencegahan Dini: Mendeteksi secara dini serta mencegah terjadinya kerugian reputasi, finansial, dan operasional akibat pelanggaran atau penyimpangan.
- Saluran Komunikasi Aman: Menyediakan saluran komunikasi yang aman bagi pelapor tanpa rasa takut akan intimidasi, diskriminasi, atau tindakan balasan.
Cara Penyampaian Laporan
A. Kriteria Laporan yang Diterima
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelapor wajib memastikan hal-hal berikut dalam menyampaikan Laporan:
- Laporan harus didasari itikad baik dan bukan merupakan keluhan pribadi atau fitnah.
- Memberikan alamat email atau nomor telepon yang valid agar tim investigasi kami dapat menghubungi Anda jika diperlukan klarifikasi lanjutan.
-
Mengandung indikasi awal yang jelas (memenuhi prinsip 4W + 1H):
- What: Bentuk pelanggaran apa yang terjadi.
- Who: Siapa saja pihak internal atau eksternal yang terlibat.
- When: Kapan waktu kejadiannya.
- Where: Di outlet restoran mana atau departemen kantor mana pelanggaran terjadi.
- How: Bagaimana kronologi penyelewengan tersebut dilakukan.
B. Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
- Tindakan Korupsi & Penyuapan: Penerimaan gratifikasi tidak sah, suap menyuap, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi.
- Penyalahgunaan Aset Restoran & Korporasi: Pencurian aset restoran, penggelapan uang kas harian, atau manipulasi persediaan bahan baku restoran.
- Kecurangan Laporan Keuangan: Manipulasi data transaksi penjualan, pencatatan biaya fiktif, atau pemalsuan laporan laba rugi restoran.
- Pelanggaran Kode Etik Bisnis: Pelecehan, perundungan (bullying), diskriminasi di tempat kerja, atau pemerasan terhadap rekan kerja/mitra.
- Pembocoran Informasi Rahasia: Membocorkan resep masakan rahasia brand SNN, data keuangan internal, atau informasi strategis lainnya kepada kompetitor.
Perlindungan Bagi Pelapor
PT Selera Nikmat Nusantara berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan mutlak bagi segenap pelapor yang beritikad baik.
- Jaminan Kerahasiaan Identitas: Identitas pelapor (nama, email, nomor HP) dan substansi laporan dijamin kerahasiaannya dan hanya dapat diakses oleh Tim Investigasi Khusus. Anda juga diperbolehkan melapor secara ANONIM.
- Perlindungan dari Tindakan Balasan: Perusahaan menjamin pelapor dari segala bentuk tindakan balasan seperti pemutusan hubungan kerja sepihak, penurunan jabatan, mutasi tidak adil, intimidasi, diskriminasi, atau sanksi administratif lainnya.
Perusahaan akan memberikan perlindungan kepada Pelapor. Meliputi:
- Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan.
- Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor.
- Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor.